Sebelum membuat Personal Action Plan ini, sempat terpikir beberapa jenis spesies hewan yang terancam lainnya. Namun, aku teringat tentang hal yang kutemui di pasar sekitar 5 tahun lalu. Sesuatu yang membekas dan masih bisa ku ingat sampai sekarang.
Liburan bulan juli sebelum aku masuk SMA, aku bersama keluarga menyempatkan pulang ke kampung halaman ayahku bertempat di Melonguane, Talaud, Sulawesi Utara. Melonguane merupakan ibukota Kabupaten Kepulauan Talaud. Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten induknya yaitu Sangihe, merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Filipina. Kepulauan Talaud merupakan gugusan pulau-pulau terluar di bagian utara jazirah Sulawesi Utara yang merupakan daerah bahari.
Pagi hari, aku pergi bersama ayah ke pasar membeli ikan untuk dimasak sebagai sarapan… masih ku ingat saat pertama kali aku melihat dari jauh “sesuatu” yang besar diatas meja pemotongan daging di pasar pagi itu. Rasa penasaran pun timbul, kenapa “sesuatu” itu tidak tampak seperti ikan ya… sambil berjalan mendekati meja pemotongan daging itu, dengan polosnya aku bertanya kepada ayahku “Pa, itu ikan apa ya kok gendut?” dengan santai ayahku menjawab “Itu ikan penyu kakak…”
Semakin aku mendekat, tampak diatas meja pemotongan daging tergeletak 2 ekor penyu yang sudah mati dengan posisi terbalik dan diikat dengan tali. Hal itu sontak mengejutkan, aku berkata dengan suara keras “ih kasihan…” reaksi ku sampai terlihat bodoh di depan ibu-ibu penjual di pasar. “Gausah kaget kak, disini sudah biasa ada penyu” kata ayahku coba menenangkanku yang hampir meneteskan air mata. Berikut merupakan dokumentasi seorang fotografer di pasar Melonguane pada tahun 2011:
Gambar 1 dan 2. (Dokumentasi Penyu di Pasar Melonguane 2011).
Tahun-tahun berlalu, aku tidak pernah kembali lagi ke kampung halaman ayahku namun ayahku masih sering kesana karena pekerjaan. Beberapa hari sebelum menulis blog ini aku menelepon ayahku dan bertanya apakah sampai sekarang masih ditemukan penyu di pasar Melonguane, dan kata ayahku “biasanya memang masih ada” ternyata dugaanku benar. Berikut adalah dokumentasi penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang ditemukan di pasar Melonguane pada tanggal 1 Desember 2018.
Gambar 3. Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) (Dokumentasi Pribadi, 2018).
Sangat menyedihkan sekaligus memalukan memang, tapi beginilah kenyataan di daerah kepulauan yang minim informasi tentang konservasi. Penyu yang ditemui di pasar Melonguane diketahui merupakan jenis Penyu Sisik dengan nama latin (Eretmochelys imbricata). Penyu tersebut diletakkan didalam ember untuk dijual dan dikonsumsi.
PENYU SISIK
Penyu merupakan hewan laut yang dapat ditemukan di seluruh samudra di dunia. Penyu sendiri sudah ada dari zaman dinosaurus yaitu sekitar akhir zaman Jura (145-208 juta tahun yang lalu). Dahulu, nenek moyang penyu berukuran seperti mobil volkswagen beetle yaitu jenis Archelon ischyros. Penyu Sisik (Eretmochelys imbricate) atau dikenal sebagai hawksbill turtle karena paruhnya tajam dan menyempit/meruncing dengan rahang yang agak besar mirip paruh burung elang. Demikian pula karena sisiknya yang tumpang tindih (imbricate) seperti sisik ikan maka orang menamainya penyu sisik. Ciri-ciri umum adalah warna karapasnya bervariasi kuning, hitam dan coklat bersih, plastron berwarna kekuning-kuningan. Paruh penyu sisik agak runcing sehingga memungkinkan mampu menjangkau makanan yang berada di celah-celah karang seperti sponge dan anemon. Mereka juga memakan udang dan cumi-cumi.
Gambar 4. Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata).
Berikut adalah klasifikasi dari penyu sisik (Eretmochelys imbricata)
Kingdom : Animalia
Phylum : Chordata
Class : Sauropsida
Ordo : Testudinata
Family : Cheloniidae
Genus : Eretmochelys
Species : Eretmochelys imbricata
Nama lokal : Penyu sisik
ANCAMAN
Berikut merupakan beberapa ancaman terhadap eksistensi penyu sisik Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) yaitu: menghadapi banyak, ancaman berat termasuk
PERAN PENYU SISIK
STATUS KONSERVASI
Status konservasi Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) menurut IUCN redlist adalah Critically Endangered (terancam punah).
UNDANG UNDANG YANG MELINDUNGI
Penyu di Indonesia dilindungi Undang-undang (UU) No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU No. 31 tahun 2004. Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peluang dan pemanfaatan melalui penangkaran diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 1999. Secara internasional, Indonesia termasuk negara yang telah menandatangani CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/Konvensi Internasional yang Mengatur Perdagangan Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah). Menurut CITES, seluruh penyu termasuk Appendiks I CITES, yang berarti, satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan karena kondisinya terancam punah.
PERSONAL ACTION PLAN
Saya jadi tersentuh dengan cerita anda, memang masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu tentang spesies-spesies apa saja yang sebenarnya keberadaannya terancam punah. Aksinyata yang direncanankan sudah sangat bagus, semoga bisa terlaksana.
There is certainly a great deal to know about this issue.
I like all the points you’ve made. It’s perfect time to make some plans for the future and it is time to be happy.
I have read this post and if I could I desire to suggest you few interesting things or advice.
Maybe you could write next articles referring to this article.
I desire to read even more things about it! Way cool!
Some very valid points! I appreciate you penning this write-up
plus the rest of the website is very good. http://Cspan.org/