
Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan kebijakan relaksasi sudah mulai dilangsungkan oleh beberapa bank konvensional umum di Tanah Air sejak Senin (30/3) lalu.
“Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank. Jangan percaya info atau pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank Anda untuk keterangan lebih lanjut,” ungkap Sekar dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Wasit di industri jasa keuangan itu mencatat setidaknya ada 11 bank syariah yang mulai memberlakukan kebijakan relaksasi, yaitu Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank NTB Syariah, dan PermataBank Syariah. Lalu, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, BRI Syariah, BTPN Syariah, Bank Net Syariah.
“Relaksasi pembiayaan dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dengan PermataBank sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar nasabah,” ungkap manajemen PermataBank Syariah.
Manajemen meminta nasabah tetap melakukan pembayaran tepat waktu melalui PermataMobileX dan/atau PermataNet sesuai perjanjian pembiayaan yang berlaku selama pengajuan relaksasi pembiayaan diproses.
Sementara Bank Muamalat menyatakan keringanan pembiayaan dapat diberikan setelah Bank Muamalat memverifikasi kelayakan dan memberikan persetujuan mengacu pada ketentuan OJK terkait sektor ekonomi, kriteria, dan kondisi nasabah yang terdampak wabah Covid-19.