Code Etic : prinsip yang menuntut anggota dari suatu organisasi untuk pemahaman kepercayaan tentang hal yang benar dan salah atau yang baik dan yang tidak.
Hak Kekayaan Intelektual.
Properti Intangible yang diciptakan seseorang/perusahaan, dilindungi oleh hukum.
-Trade Secret–Intelektual work–tidak publik(coca cola, kfc, dll).
-Patent–hak ekslusif untuk penemuan (inovasi teknologi) yang diberikan kepada penemu selama 20tahun.
-Copyright/hak cipta–pencipta dari kekayaan intelektual diberikan hak kepemilikan seumur hidup+ 50tahun terkait dengan penggunaanya. Software secara umum memiliki copyrighted.
Privasi.
-Privasi Informasi– hak untuk menentukan apakah informasi pribadi bisa dibagikan ke orang lain.
-Electronic Surveillance– Penggunaan komputer oleh user bisa di onitor tanpa diketahui b aik di kantor atau di rumah.
Sistem Informasi menjadi subyek dari banyak ancaman.
-Ancaman tidak sengaja (Human error, Enviromental Hazard, Computer system failures)
-Ancaman disengaja (Sistem menjadi subjek dari serangan kriminal)
Kejahatan Komouter.
Metode serangan:
-gangguan terhadap data.
-program yang menipu (virus, DoS attack).
Melindungi IT.
Perusahaan dan individu harus aktif membangun mekanisme perlindungan:
-mencegah kerusakan.
-mendekteksi ancaman sebelum kerusakan menyebar.
-membatasi kerugian dari ancaman.
-merencanakan tahap recovery bila terjadi serangan.
-memperbaiki sistem agar tidak terulang lagi.