Salah satu pemanfaatan batubara dalah sebagai sumber energi alternatif yang diyakini menguntungkan karena harganya lebih murah sehingga cocok dikembangkan di Negara berkembang. Bahkan di China dan India, batubara berperan dominan dalam menggerakkan industri. Hal ini yang membuat industri batubara kian populer, terutama setelah kenaikan harga bahan bakar utama, yaitu minyak bumi yang tak terkendali yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Bahasan diatas sangat menarik terkait pengembangan energi alternatif di Indonesia antara peluang dan tantangan.
Keberadaan industri pertambangan di Indonesia yang sampai dengan saat ini masih menjadi salah satu penghasil devisa besar. Jika dikaitkan dengan aspek ketenagakerjaan (penyerapan tenaga kerja) dan usaha mempersiapkan masyarakat di daerah pertambangan untuk dapat bertahan dengan sektor ekonomi lain sebagai penunjang, yang dalam kasus ini kita indikasikan melalui cadangan batubara (terkait dengan umur tambang) akan muncul berbagai permasalahan, untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada tema memandang keterkaitan antara peningkatan produksi batubara dengan investasi dan penyerapan tenaga kerja pada perusahaan pertambangan batubara dalam proyek listrik 10.000 mw.
Indonesia merupakan salah satu negara yang beruntung memiliki kekayaan sumber daya alam yang cukup “besar”, baik sumber daya yang tidak dapat terbaharui maupun yang dapat terbaharui. Dalam konteks ini tidak digunakan kata “melimpah”, sebab kata “besar” itu adalah relatif. Sementara, kata “melimpah” seolah tidak habis-habis atau tidak terbatas. Contohnya, sumber daya batubara Indonesia mencapai 104 miliar ton dan cadangan 21 miliar ton. Berdasarkan data BP Statistical Review 2010, cadangan Indonesia hanya 0,5 persen dari cadangan dunia. Sedangkan bila kita berasumsi 21 miliar ton dihitung semua sebagai cadangan yang mineable jumlahnya tidak sampai 2,5 persen. Potensi mineral dan batubara tersebar di berbagai kepulauan di Indonesia. Karena memiliki potensi ekonomi yang cukup besar maka sejak lama sumber daya mineral dan batubara telah menjadi andalan pembangunan ekonomi.
Pertanyaannya, sejauh mana manfaat dari bahan galian mineral dan batubara ini bisa dioptimalkan sebagai modal pembangunan? Hal ini merupakan isu sentral terkait dengan pengembangan mineral dan batubara Indonesia saat ini. Pertanyaan ini adalah sebuah hal yang wajar, mengingat di dalam konteks pengembangannya terdapat sejumlah paradoks. Pertama, di satu sisi jumlah sumber daya dan cadangan mineral dan batubara ini sebagai sumber daya yang tidak bisa terbaharui tentunya terbatas jumlahnya, namun produksinya dari tahun ke tahun terus meningkat tanpa bisa ditahan. Kedua, kebutuhan domestik meningkat tapi ekspor juga meningkat lebih cepat lagi. Ketiga, Indonesia masih menjual barang mentah termasuk sebagian besar produksi mineral dan batubara dan menjadi pasar barang jadi.
Untungnya di dalam UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terdapat pesan yang jelas bahwa kekayaan sumber daya alam ini harus dioptimalkan demi kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat, sejalan dengan substansi Pasal 33 UUD 1945. Maka yang diperlukan disini adalah bagaimana jalannya untuk menempuh hal tersebut. Ini menjadi sebuah tantangan kedepan yang perlu dijawab dan dibenahi dengan kerjasama lintas sektor dan pusat-daerah.
Bisa kita lihat beberapa praktek pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara di berbagai Negara sebagai berikut:
Dengan posisi tawar yang besar ini mereka mampu untuk melakukan investasi dan eksploitasi bahkanintervensi di negara lain untuk kepentingan Negara mereka sendiri. Bahan mentah dari segala penjuru
bisa dicari dan diimpor untuk dikembangkan di negara mereka sendiri. Di sisi lain, kekayaan sumber daya mineral dan batubara yang ada di Negara mereka umumnya digunakan untuk kebutuhan mereka sendiri atau hanya digunakan seperlunya saja untuk cadangan jangka panjang. Contohnya adalah negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat. Untuk mengamankan mekanisme pasar ini, mereka juga mengandalkan jalur politik bahkan militer bila perlu.
Saat ini Brazil, Rusia India dan China disebut dengan negara BRIC. Sebagai negara yang diramalkan akan terus meningkat kontribusinya bagi ekonomi dunia. Bahkan pada tahun 2050 menurut analisis Goldman Sachs akan menjadi negara-negara kuat dan kaya mengalahkan negaranegara yang ada saat ini seperti Amerika Serikat,Jepang, Jerman dan Perancis. Sebagai perbandingan,kira-kira lima puluh tahun yang lalu, tidak ada yang menduga bahwa Jepang dan Jerman akan menjadi negara kuat dan maju seperti saat ini.
BRIC telah melakukan dua kali Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), yaitu pada 16 Juni 2009 di Rusia dan 15 April 2010 di Brazil, yang bertujuan untuk menegaskan posisi mereka di dunia.Beberapa posisi penting yang diusulkan BRIC diantaranya adalah reformasi institusi keuangan internasional (IMF) agar lebih menampung aspirasi negara berkembang, diversifikasi sistem moneter internasional agar tidak berfokus pada US dollar, serta permintaan agar Brazil dan India dapat lebih memainkan peran di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal-hal di atas adalah bagian yang perlu dicermati di dalam konteks pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Sudah saatnya terjadi pergeseran paradigma pengelolaan dari eksploitasi ke optimalisasi manfaat. Sudah saatnya kepentingan nasional dinomorsatukan. Jumlah penduduk Indonesia yang cukup besar yang berarti memerlukan kebutuhan mineral dan batubara yang juga besar perlu menjadi salah satu pertimbangan
ke-depan. Maka ini membutuhkan suatu bentuk perubahan cara pandang yang cukup mendasar di dalam tata manajemen sumber daya mineral dan batubara. Bahan baku untuk ini sudah ada, yaitu UU Minerba beserta produk turunannya, berupa peraturan pemerintah, peraturan menteri serta berbagaipedoman dan tata cara lainnya. Cara pandang tersebut meliputi aspek investasi, penerimaan negara, tenaga kerja, efek ganda,usaha jasa, dll.
Kemudian di lihat dari sisi kebijakan konservasi bahan galian dalam pengelolaan bahan galian di Indonesia. Konservasi bahan galian pada hakekatnya adalah upaya perlindungan, perbaikan dan penggunaan bahan galian secara bijaksana yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang tinggi, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, serta menjamin kesinambungan pembangunan bagi masyarakat. Untuk mendukung penerapan kaidah konservasi berdasarkan paradigma, program dan strategi yang tepat, maka diperlukan penyusunan kebijakan konservasi bahan galian sebagai langkah antisipasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan umum. Pembahasan kebijakan konservasi dalam makalah ini meliputi hasil penyusunan konsep peraturan, pedoman teknis, kriteria di bidang konservasi bahan galian dan implementasinya dalam kegiatan usaha pertambangan di Indonesia.
Kebijakan konservasi bahan galian dalam perspektif pengelolaan sumber daya mineral harus selaras dengan misi pembangunan sektor pertambangan di Indonesia. Dua hal penting yang harus menjadi perhatian utama adalah, pertama, pemanfaatan sumber daya dan cadangan bahan galian secara optimal, berwawasan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, dan kedua, pengelolaan sumber daya dan cadangan yang mendorong peningkatan investasi dalam negeri dan penanaman modal asing di Indonesia. Dalam implementasinya, kebijakan konservasi memerlukan strategi dasar yang berbeda untuk kawasan Indonesia bagian barat dan timur sesuai dengan karakter masing-masing wilayah tersebut.
Dalam hubungan dengan peningkatan investasi di sektor pertambangan, kebijakan konservasi bahan galian diharapkan dapat mendorong pemanfaatan bahan galian yang memiliki nilai tambah dan potensi pasar yang tinggi, serta industri pertambangan yang melibatkan partisipasi masyarakat lokal.
Dalam periode 2001 – 2003, Subdirektorat Konservasi telah menyusun beberapa konsep regulasi konservasi, yaitu:
• Konsep rancangan peraturan pemerintah tentang konservasi bahan galian;
• Konsep pedoman teknis tata cara penetapan dan pengawasan sumber daya dan cadangan bahan galian;
• Konsep pedoman teknis tata cara pengawasan recovery penambangan dalam rangka konservasi bahan galian;
• Konsep kriteria dan tata cara penetapan bahan galian lain dan mineral ikutan; dan
• Konsep pedoman teknis pengawasan konservasi bahan galian pada pertambangan logam laterit.
Artikel lainnya
Si Gajah Sumatra dan Kotorannya
Larang Ekspor Biji Mineral